welcome to asa blog, the blog is about the lessons of transportation. I hope you enjoy it.

Pages

Jumat, 04 Oktober 2013

Penerapan Rambu Yang Kurang Tepat

Artikelku yang pertama....


hai blogers kali ini saya akan membicarakan rambu yang sangat unik ...... yang menurut saya harus dihilangkan dari muka bumi ini ... ( lebay sedikit )

tahukan kalian rambu yang saya maksud ..???
yupz bener sekali rambu kecil yang biasanya terletak di bawah APILL (lampu merah) yang bertulisan "BELOK KIRI LANGSUNG"



apa sih tujuannya suatu persimpangan diberi rambu itu?itu pertanyaan yang ada dalam pikiran saya saat ini .
cobalah kalian baca pada UU no 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 112 (3):
Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan APILL , pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri,kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau APILL.

Jelas sekali tertulis dilarang belok kiri langsung tapi di Indonesia khususnya di TEGAL banyak pengendara yang langsung belok . tapi saya tidak menyalahkan mereka kenapa ? karena disana terdapat rambu sperti di bawah ini

Larangan belok kiri ini bertujuan untuk memberi kesempatan pejalan kaki menyebrang jalan .
Di pasal tersebut juga tertulis "........, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau APILL" . menurut saya kata-kata itu kurang pas di aplikasikan di jalan indonesia (tegal) karena bentuk serta kondisi jalan yang sempit , belum memenuhi syarat masih membentuk 90 derajat.jarak pandang terhalang oleh rumah-rumah/toko , jadi jika diberlakukan belok kiri langsung akan menyebabkan sering terjadi kecelakaan si pengendara kaget di depannya da pejalan kaki

"alangkah malangnya nasib pejalan kaki di Indonesia , trotoar digunakan buat dagang,penyeberangan sudah diancam oleh kendaraan yang langsung belok kiri"


sekian dulu yah..semoga bermanfaat...

0 komentar:

Posting Komentar

masukkan komentar di sini yahh: