Knalpot Super (Knalpot Racing) tetap kena tilang
Knalpot adalah saluran yang untuk membuang sisa pembakaran yang berbentuk pipa panjang menjulur.desain knalpot juga bermacam-macam tergantung produsen motor (fokusnya ke motor yah)..tapi fungsinya sama yaitu meredam hasil ledakan di ruang bakar.
Apa maksud knalpot super itu????
Ga usah bingun itu istilah saja,maksud knalpot super disini adalah knalpot yang mengeluarkan suara kencang atau lebih besar dari yang standar (knalpot racing) atau modifan.
Akhir-akhir ini sering ditemukan di jalan motor-motor yang menggunakan knlapot racing baik memang beli asli dari produsen seperti dari yoshimura , akrapovik maupun knlapot standar di modif (di BOBOK).
Permasalahan yang timbul dari knalpot racing itu sendiri adalah kebisingan yang ditimbulkan dari suara knalpot racing.tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan kondisi tersebut.
Di undang-undang sudah tertuang aturan tentang knalpot yaitu:
Pasal 285 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ tersebut adalah:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Apakah knalpot racing itu tidak standar?
Apakah knalpot racing itu tidak memenuhi persyaratan teknis?
Sebelum jawab saya ingin bercerita tentang peristiwa tilang yang saya alami baru-baru kemarin.saya menggunakan motor modifan dengan knalpot racing suaranya keras sekali mungkin bisa didengar di ujung pulau jawa heeee.singkat cerita saat itu ga sadar memasuki KTL (Kawasan Tertib Lalu lintas) pas lampu merah saya disamperin polisi meminta saya ikut ke pos.kemudian minta surat-surat dan menanyakan apa pelanggaran saya (aneh harusnya udah tau kenapa tanya).kemudian saya jawab tidak tahu karena semua lengkap.polisi menunjuk knalpot super saya dan mengatakan knalpotnya tidak standar dendanya 100 ribu.kemudian saya balik nanya apanya yang tidak standart kan itu ada merknya.polisi itu tidak bisa jawab dan tetap menulis surat tilangan...dari pada lama saya langsung kasih duit 100 rb ke polisi (mumpung banyak duit) kemudian langsung pulang.sepanjang perjalanan saya memikirkan knalpot knapa ini ditilang bukankah ini resmi ada produsennya.Esok harinya saya main ke saudara polisi kebetulan pas polisi lalu lulintas langsung saya tanyakan apa yang ada dipikiran saya.Ini bisa jadi jawaban pertanyaan di atas.
Setelah panjang lebar begini kesimpulannya.knalpot racing yang bermerk itu legal dan sesuai standar karena sebelum Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) atau produsen memproduksi masal dan memasarkan produknya.mereka meminta izin ke kementrian perhubungan agar produknya dicek uji kelaiakan dan syarat teknis yang berlaku di Indonesia.
Fungsi knalpot yang original asli bawaan pabrik motor dengan knalpot sama hanya variasi bentuk dan out suara yang berbeda.jadi knalpot racing juga memenuhi persyaratan teknis dan susuai standar yang berlaku di Indonesia dan ini berlaku hanya knalpot yang bermerk dan memiliki surat lulus uji dari KEMENHUB.
Pada awalnya polisi hanya fokus pada knalpot yang berisik (bobokan).tapi untuk meratakan atau menyeragamkan polisi menilang semua jenis knalpot yang tidak standar atau mengeluarkan suara yang berlebih .meskipun tidak memiliki alat pengukur desible suara.apalagi di kawasan KTL.
Nah berarti knalpot racing yang agan pakai itu legal apabila bermerk tapi jika bersuara sangat keras dianjurkan tidak memakainya lagi.karena untuk menghormati masyarakat di sekeliling agan dan tidak ingin ditilang polisi.
sekian dulu semoga bermanfaat.........
0 komentar:
Posting Komentar
masukkan komentar di sini yahh: