sebelum membahas sepeda motor kita ingat dulu tentang kendaraan.apa itu kendaraan?
kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor . (PP NO 55 Tahun 2012 tentang kendaraan).
kalian tentunya tahu apa itu kendaraan bermotor dan tidal bermotor . menurut PP NO 55 tahun 2012 tentang kemdaraan KB adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel dan KTB adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.UU No 22 tahun 2009 juga ada silahkan liat sendiri yah ...
sepeda motor tentu ikut kendaraan bermotor.apa itu sepeda motor.SPM adalah kendaraan bermotor beroda 2 dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan/atau tanpa kereta samping.atau kendaraan bermotor beroda 3 tanpa rumah-rumah.(PP NO 55 Tahun 2012).
Sudah tahukan apa itu kendaraan?apa itu sepeda motor?sekarang kita liat kondisi di jalan sudah sudahkah sepeda motor yang berlalu lalang sesuai persyaratan teknis dan laik jalan?jawaban yang tepat bila anda menjawab belum.padahal hukuman bagi yang melanggar jelas tertulis di UU No 22 Tahun 2009 pasal 285(1) yaitu "setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion,klakson,lampu utama,lampu rem,lampu petunjuk arah,alat pemantul cahaya,alat pengukur kecepatan,knalpot,dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto . Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp.250.000" . Pada saat ini banyak sepeda motor yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis disini saya ambil satu yaitu pemakaian ban,dewasa ini ukuran ban sangat bervariasi ada yang kecil sampai dengan yang besar tentunya pemakaiannya juga sudah di atur.tetapi masyarakat tidak melihat aturan baik dari pabrik maupun dari pemerintah,masyarakat lebih melihat ke fashion motor bukan daari keamanan dan keselamatan.hal ini d buktikan banyak motor yang memakai ban ukuran lebih kecil dari keluaran pabriknya alasanny cuma biar keren dan larinya kenceng,kemarin saya bertanya pada tetangga saya yang bernama rudi,dia memakai ban ukuran kecil di motor vixionnya ,
"Rud kenapa kamu memakai ban kecil seperti itu,padahal motormu gede,apa ga takut selip?"
dengan bangga dia mnjawab"selip?y ngga lah , malahan dengan ban kecil larinya tambah kenceng,plus dilihat tambah keren,yang penting ngga melanggar lalu lintas buktinya polisi ngga nilang aku pakai ban kecil .."
kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor . (PP NO 55 Tahun 2012 tentang kendaraan).
kalian tentunya tahu apa itu kendaraan bermotor dan tidal bermotor . menurut PP NO 55 tahun 2012 tentang kemdaraan KB adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel dan KTB adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.UU No 22 tahun 2009 juga ada silahkan liat sendiri yah ...
sepeda motor tentu ikut kendaraan bermotor.apa itu sepeda motor.SPM adalah kendaraan bermotor beroda 2 dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan/atau tanpa kereta samping.atau kendaraan bermotor beroda 3 tanpa rumah-rumah.(PP NO 55 Tahun 2012).
Sudah tahukan apa itu kendaraan?apa itu sepeda motor?sekarang kita liat kondisi di jalan sudah sudahkah sepeda motor yang berlalu lalang sesuai persyaratan teknis dan laik jalan?jawaban yang tepat bila anda menjawab belum.padahal hukuman bagi yang melanggar jelas tertulis di UU No 22 Tahun 2009 pasal 285(1) yaitu "setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion,klakson,lampu utama,lampu rem,lampu petunjuk arah,alat pemantul cahaya,alat pengukur kecepatan,knalpot,dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto . Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp.250.000" . Pada saat ini banyak sepeda motor yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis disini saya ambil satu yaitu pemakaian ban,dewasa ini ukuran ban sangat bervariasi ada yang kecil sampai dengan yang besar tentunya pemakaiannya juga sudah di atur.tetapi masyarakat tidak melihat aturan baik dari pabrik maupun dari pemerintah,masyarakat lebih melihat ke fashion motor bukan daari keamanan dan keselamatan.hal ini d buktikan banyak motor yang memakai ban ukuran lebih kecil dari keluaran pabriknya alasanny cuma biar keren dan larinya kenceng,kemarin saya bertanya pada tetangga saya yang bernama rudi,dia memakai ban ukuran kecil di motor vixionnya ,
"Rud kenapa kamu memakai ban kecil seperti itu,padahal motormu gede,apa ga takut selip?"
dengan bangga dia mnjawab"selip?y ngga lah , malahan dengan ban kecil larinya tambah kenceng,plus dilihat tambah keren,yang penting ngga melanggar lalu lintas buktinya polisi ngga nilang aku pakai ban kecil .."
Memang benar belum ada undang-undang maupun PP yang mengatur ukuran ban jadi polisi tidak menilang yang memakai ban kecil tapi di dalan PP 55 tahun 2012 pasal 16 sangat relavan dengan masalh ini yaitu ayat (3)"Ban bertekanan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus memiliki adhesi yang cukup,baik pada jalan kering maupun jalan basah dan ayat (4) "pelek dan ban betekanan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 yang digunakan pada kendaraan bermotor harus memiliki ukuran dan kemampuan yang disesuaikan dengan JBB atau JBKB . selera memang berbeda tapi ukuran ban yang terlalu besar atau terlalu kecil (ga sesuai dengan aslinya) sangat mempengaruhi kinerja sistem rem karena tidak sesuai dengan JBB atau JBKB motor tersebut.walaupun tidak diatur secara jelas mengenai ukuran ban,tetapi dalam memilih ukuran ban setidaknya melihat aspek keselamatan . so terserah agan mau memilih selamat apa fashion yang belum menjamin keselamatan .... sekian dulu yahh..
0 komentar:
Posting Komentar
masukkan komentar di sini yahh: