Jalan adalah seluruh
bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang
diperuntukkan bagi Lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas
permukaan tanah, di bawah permukaaan tanah dan/atau air, serta di atas
permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel (UU No 22 Tahun 2009
Tentang LLAJ).Sedangkan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka,
rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna
Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung.
Ketentuan-ketentuan
jalan dan perlengkapan (prasarana) yang harus ada sudah tertuang pada UU No 22 Tahun 2009 Pasal
25 yaitu :
( 1) Setiap
Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan
perlengkapan Jalan berupa:
a)
Rambu Lalu Lintas;
b)
Marka Jalan;
c)
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d)
alat penerangan Jalan;
e)
alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan;
f)
alat
pengawasan dan pengamanan Jalan;
g)
fasilitas
untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; dan
h)
fasilitas
pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di
luar badan Jalan.
Pasal
di atas menjelaskan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas wajib
dilengkapi
dengan perlengkapan seperti yang terlihat pada poin-poin di atas.Bagaimana kondisi jalan di Indonesia
saat ini,apakah sudah memenuhi ketentuan
yang ada pada UU No 22 Tahun 2009?
Mungkin
untuk jalan-jalan besar atau nasional hampir semua sudah dilengkapi perlengkapan
jalan,tapi untuk jalan kecil jalan kota dan jalan desa belum diperhatikan
secara intensif…..ingiin bukti?
Coba
liat jalan disekitar kalian yang biasa kalian lewati,apa sudah ada semua
perlengkapannya baik marka,rambu.lampu penerangan,alat
pengendali,fasilitas-fasilitasnya serta APILL (jika lalu lintas di persimpangan
padat), pasti belum kan?
Nih
saya kasih contoh salah satu jalan kota yang belum sama sekali ada perlengkapan
jalannya yaitu jalan di kabupaten tegal jalan Banjaran-Balamoa,saya tahu karena
jalan ini deket dengan rumahku hee.Jalan ini memang bagus lebar tetapi
perlengkapannya tidak ada..lampu penerangannya pun dari teras rumah warga yang
pas ada di samping jalan,salah satunya daru rumahku.ada beberapa titik yang
sama sekali tidak ada penerangannya dan ini seringkali memicu terjadinya
kecelakaan sebagian besar antara kendaraan bermotor dengan tidak bermotor
seperti becak dan sepeda.tidak sedikit dengan pejalan kaki.karena di daerahku
ini masih sedikit tradisional jadi banyak unmotorize,setiap pagi kereta
kuda,becak dan sepeda berlalu lalang,sedangkan malam hanya sepeda dan becak
(ojeg becak).
Pernah
trejadi kecelakaan dekat samping rumah pamanku antara becak vs sepeda motor
(satria FU).kecelakaan terjadi pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB.meskipun
tidak menyebabkan korban meninggal tetapi tetap kerugian tergolong lumayan.dua
kendaraan sama-sama rusak berat..tukang becaknyapun sampai tak sadarkan diri
.Sering kali kecelakaan terjadi titik-titiknya pun tak jauh beda itu-itu terus,dengan
ini siapa yang harus disalahkan pengemudi?masyarakat?apa pemerintah? Kalian
nilai sendiri aja yahh.
kita
lihat undang-undang atau peraturan-peraturan yang mengatur jalan dan
perlengkapannya sebagai acuan agar tidak saling menyalahkan.pada UU No 22 tahun
2009 pasal 25 ayat 1 sudah di jelaskan bahwa pemerintah wajib melangkapi jalan
yang masih aktif atau masih digunakan untuk berlalu lintas dengan perlengkapan
jalan demi menjamin keselamatan dan kenyaman pengendara.jadi sudah seharusnya
pemerintah khususnya dinas yang terkait lebih memperhatikan kewajiban yang
harus dipenuhi yaitu melegkapi perlengkapan jalan baik jalan arteri,jalan
local.jalan kolektor,pada kasus di Jalan raya Banjaran-Balamoa lebih
diperhatikan penerangan jalannya. meskipun marka dan rambu juga tidak ada.karena
kecelakaan terjadi di malam hari lebih banyak dari pada siang hari.
Banyaknya jumlah kecelakaan di jalan Banjaran-balamoa , harusnya
menjadi sinyal peringatan bagi dinas terkait untuk mengevaluasi kelaikan jalan
dan perlengkapannya agar jumlah kecelakaan bisa diminimalisir bahkan
dihilangkan.
Di bawah ini beberapa foto asli dan rekomendasi dari saya meski
masih coba-coba..
Rekomendasi |
Asli ( Fakta ) |
Rekomendasi |
Asli ( Fakta ) |
0 komentar:
Posting Komentar
masukkan komentar di sini yahh: