welcome to asa blog, the blog is about the lessons of transportation. I hope you enjoy it.

Pages

Jumat, 26 Desember 2014

Perlengkapan jalan yang terlupakan

Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel (UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ).Sedangkan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung.

Ketentuan-ketentuan jalan dan perlengkapan (prasarana) yang harus ada sudah tertuang pada UU No 22 Tahun 2009 Pasal 25 yaitu    :

(    1)   Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:

a)                  Rambu Lalu Lintas;
b)                  Marka Jalan;
c)                  Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d)                 alat penerangan Jalan;
e)                  alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan;
f)                   alat pengawasan dan pengamanan Jalan;
g)                  fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; dan
h)                  fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan.

Pasal di atas menjelaskan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas wajib
dilengkapi dengan perlengkapan seperti yang terlihat pada poin-poin di atas.Bagaimana kondisi jalan di Indonesia saat ini,apakah  sudah memenuhi ketentuan yang ada pada UU No 22 Tahun 2009?
Mungkin untuk jalan-jalan besar atau nasional hampir semua sudah dilengkapi perlengkapan jalan,tapi untuk jalan kecil jalan kota dan jalan desa belum diperhatikan secara intensif…..ingiin bukti?
Coba liat jalan disekitar kalian yang biasa kalian lewati,apa sudah ada semua perlengkapannya baik marka,rambu.lampu penerangan,alat pengendali,fasilitas-fasilitasnya serta APILL (jika lalu lintas di persimpangan padat), pasti belum kan?
Nih saya kasih contoh salah satu jalan kota yang belum sama sekali ada perlengkapan jalannya yaitu jalan di kabupaten tegal jalan Banjaran-Balamoa,saya tahu karena jalan ini deket dengan rumahku hee.Jalan ini memang bagus lebar tetapi perlengkapannya tidak ada..lampu penerangannya pun dari teras rumah warga yang pas ada di samping jalan,salah satunya daru rumahku.ada beberapa titik yang sama sekali tidak ada penerangannya dan ini seringkali memicu terjadinya kecelakaan sebagian besar antara kendaraan bermotor dengan tidak bermotor seperti becak dan sepeda.tidak sedikit dengan pejalan kaki.karena di daerahku ini masih sedikit tradisional jadi banyak unmotorize,setiap pagi kereta kuda,becak dan sepeda berlalu lalang,sedangkan malam hanya sepeda dan becak (ojeg becak).
Pernah trejadi kecelakaan dekat samping rumah pamanku antara becak vs sepeda motor (satria FU).kecelakaan terjadi pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB.meskipun tidak menyebabkan korban meninggal tetapi tetap kerugian tergolong lumayan.dua kendaraan sama-sama rusak berat..tukang becaknyapun sampai tak sadarkan diri .Sering kali kecelakaan terjadi titik-titiknya pun tak jauh beda itu-itu terus,dengan ini siapa yang harus disalahkan pengemudi?masyarakat?apa pemerintah? Kalian nilai sendiri aja yahh.
kita lihat undang-undang atau peraturan-peraturan yang mengatur jalan dan perlengkapannya sebagai acuan agar tidak saling menyalahkan.pada UU No 22 tahun 2009 pasal 25 ayat 1 sudah di jelaskan bahwa pemerintah wajib melangkapi jalan yang masih aktif atau masih digunakan untuk berlalu lintas dengan perlengkapan jalan demi menjamin keselamatan dan kenyaman pengendara.jadi sudah seharusnya pemerintah khususnya dinas yang terkait lebih memperhatikan kewajiban yang harus dipenuhi yaitu melegkapi perlengkapan jalan baik jalan arteri,jalan local.jalan kolektor,pada kasus di Jalan raya Banjaran-Balamoa lebih diperhatikan penerangan jalannya. meskipun marka dan rambu juga tidak ada.karena kecelakaan terjadi di malam hari lebih banyak dari pada siang hari.
Banyaknya jumlah kecelakaan di jalan Banjaran-balamoa , harusnya menjadi sinyal peringatan bagi dinas terkait untuk mengevaluasi kelaikan jalan dan perlengkapannya agar jumlah kecelakaan bisa diminimalisir bahkan dihilangkan.

Di bawah ini beberapa foto asli dan rekomendasi dari saya meski masih coba-coba..
  
Rekomendasi

Asli ( Fakta )

Rekomendasi

Asli ( Fakta )


                              


0 komentar:

Posting Komentar

masukkan komentar di sini yahh: