welcome to asa blog, the blog is about the lessons of transportation. I hope you enjoy it.

Pages

Kamis, 31 Desember 2015

Hilangnya hak pejalan kaki terhadap trotoar

Lalu lintas menurut UU No 22 Tahun 2009 adalah sebagai gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan,sedang yang dimaksud Ruang lalu lintas jalan adalah prasarana yang diperuntukan bagi gerak pindah kendaran,orang,dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung.
                Pemerintah mempunyai tujuan mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat,aman,cepat lancar,tertib dan teratur,nyaman dan efisien melalui manajemen rekayasa lalu lintas.Untuk mewujudkan tujuan tersebut pemerintah mulai menata sarana dan prasarana salah satunya prasarana pejalan kaki untuk memudahkan pergerakan para pejalan kaki dalam dalam beraktifitas dan memberi rasa aman dan selamat saat berlalu lintas.Dalam UU No 22 Tahun 2009 Pasal 93 ayat (2) juga menerangkan tentang apa yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam Manajemen dan rekayasa lalu lintas pasal tersebut berbunyi :
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.       penetapan prioritas angkutan massal melalui penyediaan lajur atau jalur atau jalan khusus;
b.      pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan Pejalan Kaki;
c.       pemberian kemudahan bagi penyandang cacat;
d.      pemisahan atau pemilahan pergerakan arus Lalu Lintas berdasarkan peruntukan lahan, mobilitas, dan aksesibilitas;
e.      pemaduan berbagai moda angkutan;
f.        pengendalian Lalu Lintas pada persimpangan;
g.       pengendalian Lalu Lintas pada ruas Jalan; dan/atau
                h.    perlindungan terhadap lingkungan.

           Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan.Pejalan kaki merupakan komponen lalu lintas yang berada dalam posisi terlemah jika bercampur dengan kendaraan dan itu membuat mereka akan memperlambat lalu lintas sehingga pemerintah harus memisahkan antara pejalan kaki dan kendaraan dengan manajemen lalu lintas.
         Bagaimana kondisi pejalan kaki dan fungsi trotoar saat ini?meskipun sudah diatur sedemikian rupa tetapi pada kenyataannya sangat berbeda,masih banyak pejalan kaki yang masih menggunakan badan jalan untuk berlalu lintas hal ini karena fasilitas trotoar yang seharusnya mereka gunakan telah berubah fungsi tidak lagi untuk pejalan kaki tapi untuk perniagaan.beberapa pelanggaran atau perubahan fungsi trotoar :
1.Sebagai halaman took (parker took)
2.Sebagai lapak pedagang kaki lima
3. Sebagai tempat ngetem tukang becak
4.Tempat parker dadakan

           Beberapa fungsi itu bisa di lihat tidak hanya di kota saya sendiri (Tegal) tetapi setiap kota di Indonesia lainnya.dengan adanya perubahan fungsi tersebut maka jalur pejalan kaki kembali di badan jalan dan bercampur dengan kendaraan sehingga tingkat keselamatan untuk pejalan kaki berkurang.Hal ini perlu penanganan khusus dari instansi-instansi yang terkait untuk menertibkan dan mengembalikan fungsi trotoar yang sesuai undang-undang karena permasalahan ini terjadi karena beberpa factor seperti ketidak adanya kesadaran masyarakat atas keselamatan,tidak adanya rasa empaty terhadap pengguna jalan lainnya.

Maka dari itu perlu banyak aksi dari instansi maupun masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran berlalu lintas dan menertibkan para perebut hak pejalan kaki agar tidak ada penyalah gunaan trotoar lagi.

Rabu, 21 Januari 2015

Pentingnya menumbuhkan kesadaran keselamatan lalu lintas sejak dini

Selamat sore kawan-kawan keselamatan.....

Kali ini saya akan memposting tentang pentingya menumbuhkan kesadaran keselamatan berlalu lintas sejak dini..........
      Pikiran ini hadir setelah ane melakukan sosialisasi keselamatan anak-anak tingkat TK.oya perkenalkan dulu ane salah satu mahasiswa di POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN TEGAL atau biasa disebut taruna jadi sering melakukan sosialisasi atau kampanye keselamatan.
Sosialisasi Tingkat TK sampai SD serta orang tua siswa
Sosialisasi Tingkat TK sampai SD serta orang tua siswa
foto saat sosialisasi keselamatan di salah satu TK di Tegal
foto saat sosialisasi keselamatan di salah satu TK di Tegal


Kembali ke topik awal mula ane dan rekan-rekan seperjuangan dapat tugas untuk melakukan sosialisasi keselamatan ke beberapa TK dan PAUD di Tegal dan ane bingung ko ke anak-anak TK sih . nanti sia-sia materinya ga sampai karena anak TK kebanyakan main belum tahu tentang hal semacam ini.mending ke kawanan tukang ojek atau masyarakat yang lain.Meski begitu ane dan rekan-rekan tetap menyiapkan materi sosialisasi dan mempelajari karakter anak-anak agar materi bisa dicerna dengan mudah sesuai kemampuan mereka.melihat antusias dan kecakapan anak TK sempat terlintas di benaku...kenapa anak-anak TK saja interest dengan keselamatan sedangkan yang dewasa seolah-olah tak peduli dengan keselamatan.
      melihat ini membuat ane sadar bahwa menumbuhkah kesadaran keselamatan berlalu lintas sejak dini sangatlah penting karena perilaku menyimpang yang dilakukan pengendara saat ini bukan lah perilaku instan tetapi karena budaya yang dipelihara sejak kecil,maksudnya sejak kecil anak-anak sudah di tanam budaya melanggar aturan contoh saat anak-anak mulai menginjak SD banyak orang tua yang mengijinkan anaknya mengendarai motor padahal ini sama artinya membunuh karakter anak itu sendiri yaitu karakter taat peraturan.budaya ini yang akan dibawa hingga dewasa makanya tidak heran jika pengendara sekarang banyak yang ugal-ugalan seolah-olah tidak ada aturan.dengan seringnya mesosialisasikan keselamatan berlalu lintas sejak dini mulai dari anak TK bertujuan untuk membentuk pola pikir dan karakter yang taat aturan dan menanamkan budaya taat aturan agar saat dewasa ada rasa canggung untuk melakukan pelanggaran lalu lintas.karena pada usia anak TK daya tangkapnya begitu luar biasa jadi sangat tepat apa bila dari TK sudah diberi pamahaman tentang keselamatan.

ayo tumbuhkan budaya taat aturan pada anak-anak

Rabu, 14 Januari 2015

knalpot super

     Knalpot Super (Knalpot Racing) tetap kena tilang


Knalpot adalah saluran yang untuk membuang sisa pembakaran yang berbentuk pipa panjang menjulur.desain knalpot juga bermacam-macam tergantung produsen motor (fokusnya ke motor yah)..tapi fungsinya sama yaitu meredam hasil ledakan di ruang bakar.
    Apa maksud knalpot super itu????
Ga usah bingun itu istilah saja,maksud knalpot super disini adalah knalpot yang mengeluarkan suara kencang atau lebih besar dari yang standar (knalpot racing) atau modifan.
     Akhir-akhir ini sering ditemukan di jalan motor-motor yang menggunakan knlapot racing baik memang beli asli dari produsen seperti dari yoshimura , akrapovik maupun knlapot standar di modif (di BOBOK).
     Permasalahan yang timbul dari knalpot racing itu sendiri adalah kebisingan yang ditimbulkan dari suara knalpot racing.tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan kondisi tersebut.
Di undang-undang sudah tertuang aturan tentang knalpot yaitu:
Pasal 285 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ tersebut adalah:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Apakah knalpot racing itu tidak standar?
Apakah knalpot racing itu tidak memenuhi persyaratan teknis?
     Sebelum jawab saya ingin bercerita tentang peristiwa tilang yang saya alami baru-baru kemarin.saya menggunakan motor modifan dengan knalpot racing suaranya keras sekali mungkin bisa didengar di ujung pulau jawa heeee.singkat cerita saat itu ga sadar memasuki KTL (Kawasan Tertib Lalu lintas) pas lampu merah saya disamperin polisi meminta saya ikut ke pos.kemudian minta surat-surat dan menanyakan apa pelanggaran saya (aneh harusnya udah tau kenapa tanya).kemudian saya jawab tidak tahu karena semua lengkap.polisi menunjuk knalpot super saya dan mengatakan knalpotnya tidak standar dendanya 100 ribu.kemudian saya balik nanya apanya yang tidak standart kan itu ada merknya.polisi itu tidak bisa jawab dan tetap menulis surat tilangan...dari pada lama saya langsung kasih duit 100 rb ke polisi (mumpung banyak duit) kemudian langsung pulang.sepanjang perjalanan saya memikirkan knalpot knapa ini ditilang bukankah ini resmi ada produsennya.Esok harinya saya main ke saudara polisi kebetulan pas polisi lalu lulintas langsung saya tanyakan apa yang ada dipikiran saya.Ini bisa jadi jawaban pertanyaan di atas.
Setelah panjang lebar begini kesimpulannya.knalpot racing yang bermerk itu legal dan sesuai standar karena sebelum Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) atau produsen memproduksi masal dan memasarkan produknya.mereka meminta izin ke kementrian perhubungan agar produknya dicek uji kelaiakan dan syarat teknis yang berlaku di Indonesia.
Fungsi knalpot yang original asli bawaan pabrik motor dengan knalpot sama hanya variasi bentuk dan out suara yang berbeda.jadi knalpot racing juga memenuhi persyaratan teknis dan susuai standar yang berlaku di Indonesia dan ini berlaku hanya knalpot yang bermerk dan memiliki surat lulus uji dari KEMENHUB.
Pada awalnya polisi hanya fokus pada knalpot yang berisik (bobokan).tapi untuk meratakan atau menyeragamkan polisi menilang semua jenis knalpot yang tidak standar atau mengeluarkan suara yang berlebih .meskipun tidak memiliki alat pengukur desible suara.apalagi di kawasan KTL.
Nah berarti knalpot racing yang agan pakai itu legal apabila bermerk tapi jika bersuara sangat keras dianjurkan tidak memakainya lagi.karena untuk menghormati masyarakat di sekeliling agan dan tidak ingin ditilang polisi. 

sekian dulu semoga bermanfaat.........