welcome to asa blog, the blog is about the lessons of transportation. I hope you enjoy it.

Pages

Kamis, 31 Desember 2015

Hilangnya hak pejalan kaki terhadap trotoar

Lalu lintas menurut UU No 22 Tahun 2009 adalah sebagai gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan,sedang yang dimaksud Ruang lalu lintas jalan adalah prasarana yang diperuntukan bagi gerak pindah kendaran,orang,dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung.
                Pemerintah mempunyai tujuan mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat,aman,cepat lancar,tertib dan teratur,nyaman dan efisien melalui manajemen rekayasa lalu lintas.Untuk mewujudkan tujuan tersebut pemerintah mulai menata sarana dan prasarana salah satunya prasarana pejalan kaki untuk memudahkan pergerakan para pejalan kaki dalam dalam beraktifitas dan memberi rasa aman dan selamat saat berlalu lintas.Dalam UU No 22 Tahun 2009 Pasal 93 ayat (2) juga menerangkan tentang apa yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam Manajemen dan rekayasa lalu lintas pasal tersebut berbunyi :
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.       penetapan prioritas angkutan massal melalui penyediaan lajur atau jalur atau jalan khusus;
b.      pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan Pejalan Kaki;
c.       pemberian kemudahan bagi penyandang cacat;
d.      pemisahan atau pemilahan pergerakan arus Lalu Lintas berdasarkan peruntukan lahan, mobilitas, dan aksesibilitas;
e.      pemaduan berbagai moda angkutan;
f.        pengendalian Lalu Lintas pada persimpangan;
g.       pengendalian Lalu Lintas pada ruas Jalan; dan/atau
                h.    perlindungan terhadap lingkungan.

           Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan.Pejalan kaki merupakan komponen lalu lintas yang berada dalam posisi terlemah jika bercampur dengan kendaraan dan itu membuat mereka akan memperlambat lalu lintas sehingga pemerintah harus memisahkan antara pejalan kaki dan kendaraan dengan manajemen lalu lintas.
         Bagaimana kondisi pejalan kaki dan fungsi trotoar saat ini?meskipun sudah diatur sedemikian rupa tetapi pada kenyataannya sangat berbeda,masih banyak pejalan kaki yang masih menggunakan badan jalan untuk berlalu lintas hal ini karena fasilitas trotoar yang seharusnya mereka gunakan telah berubah fungsi tidak lagi untuk pejalan kaki tapi untuk perniagaan.beberapa pelanggaran atau perubahan fungsi trotoar :
1.Sebagai halaman took (parker took)
2.Sebagai lapak pedagang kaki lima
3. Sebagai tempat ngetem tukang becak
4.Tempat parker dadakan

           Beberapa fungsi itu bisa di lihat tidak hanya di kota saya sendiri (Tegal) tetapi setiap kota di Indonesia lainnya.dengan adanya perubahan fungsi tersebut maka jalur pejalan kaki kembali di badan jalan dan bercampur dengan kendaraan sehingga tingkat keselamatan untuk pejalan kaki berkurang.Hal ini perlu penanganan khusus dari instansi-instansi yang terkait untuk menertibkan dan mengembalikan fungsi trotoar yang sesuai undang-undang karena permasalahan ini terjadi karena beberpa factor seperti ketidak adanya kesadaran masyarakat atas keselamatan,tidak adanya rasa empaty terhadap pengguna jalan lainnya.

Maka dari itu perlu banyak aksi dari instansi maupun masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran berlalu lintas dan menertibkan para perebut hak pejalan kaki agar tidak ada penyalah gunaan trotoar lagi.