welcome to asa blog, the blog is about the lessons of transportation. I hope you enjoy it.

Pages

Rabu, 21 Januari 2015

Pentingnya menumbuhkan kesadaran keselamatan lalu lintas sejak dini

Selamat sore kawan-kawan keselamatan.....

Kali ini saya akan memposting tentang pentingya menumbuhkan kesadaran keselamatan berlalu lintas sejak dini..........
      Pikiran ini hadir setelah ane melakukan sosialisasi keselamatan anak-anak tingkat TK.oya perkenalkan dulu ane salah satu mahasiswa di POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN TEGAL atau biasa disebut taruna jadi sering melakukan sosialisasi atau kampanye keselamatan.
Sosialisasi Tingkat TK sampai SD serta orang tua siswa
Sosialisasi Tingkat TK sampai SD serta orang tua siswa
foto saat sosialisasi keselamatan di salah satu TK di Tegal
foto saat sosialisasi keselamatan di salah satu TK di Tegal


Kembali ke topik awal mula ane dan rekan-rekan seperjuangan dapat tugas untuk melakukan sosialisasi keselamatan ke beberapa TK dan PAUD di Tegal dan ane bingung ko ke anak-anak TK sih . nanti sia-sia materinya ga sampai karena anak TK kebanyakan main belum tahu tentang hal semacam ini.mending ke kawanan tukang ojek atau masyarakat yang lain.Meski begitu ane dan rekan-rekan tetap menyiapkan materi sosialisasi dan mempelajari karakter anak-anak agar materi bisa dicerna dengan mudah sesuai kemampuan mereka.melihat antusias dan kecakapan anak TK sempat terlintas di benaku...kenapa anak-anak TK saja interest dengan keselamatan sedangkan yang dewasa seolah-olah tak peduli dengan keselamatan.
      melihat ini membuat ane sadar bahwa menumbuhkah kesadaran keselamatan berlalu lintas sejak dini sangatlah penting karena perilaku menyimpang yang dilakukan pengendara saat ini bukan lah perilaku instan tetapi karena budaya yang dipelihara sejak kecil,maksudnya sejak kecil anak-anak sudah di tanam budaya melanggar aturan contoh saat anak-anak mulai menginjak SD banyak orang tua yang mengijinkan anaknya mengendarai motor padahal ini sama artinya membunuh karakter anak itu sendiri yaitu karakter taat peraturan.budaya ini yang akan dibawa hingga dewasa makanya tidak heran jika pengendara sekarang banyak yang ugal-ugalan seolah-olah tidak ada aturan.dengan seringnya mesosialisasikan keselamatan berlalu lintas sejak dini mulai dari anak TK bertujuan untuk membentuk pola pikir dan karakter yang taat aturan dan menanamkan budaya taat aturan agar saat dewasa ada rasa canggung untuk melakukan pelanggaran lalu lintas.karena pada usia anak TK daya tangkapnya begitu luar biasa jadi sangat tepat apa bila dari TK sudah diberi pamahaman tentang keselamatan.

ayo tumbuhkan budaya taat aturan pada anak-anak

Rabu, 14 Januari 2015

knalpot super

     Knalpot Super (Knalpot Racing) tetap kena tilang


Knalpot adalah saluran yang untuk membuang sisa pembakaran yang berbentuk pipa panjang menjulur.desain knalpot juga bermacam-macam tergantung produsen motor (fokusnya ke motor yah)..tapi fungsinya sama yaitu meredam hasil ledakan di ruang bakar.
    Apa maksud knalpot super itu????
Ga usah bingun itu istilah saja,maksud knalpot super disini adalah knalpot yang mengeluarkan suara kencang atau lebih besar dari yang standar (knalpot racing) atau modifan.
     Akhir-akhir ini sering ditemukan di jalan motor-motor yang menggunakan knlapot racing baik memang beli asli dari produsen seperti dari yoshimura , akrapovik maupun knlapot standar di modif (di BOBOK).
     Permasalahan yang timbul dari knalpot racing itu sendiri adalah kebisingan yang ditimbulkan dari suara knalpot racing.tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan kondisi tersebut.
Di undang-undang sudah tertuang aturan tentang knalpot yaitu:
Pasal 285 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ tersebut adalah:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Apakah knalpot racing itu tidak standar?
Apakah knalpot racing itu tidak memenuhi persyaratan teknis?
     Sebelum jawab saya ingin bercerita tentang peristiwa tilang yang saya alami baru-baru kemarin.saya menggunakan motor modifan dengan knalpot racing suaranya keras sekali mungkin bisa didengar di ujung pulau jawa heeee.singkat cerita saat itu ga sadar memasuki KTL (Kawasan Tertib Lalu lintas) pas lampu merah saya disamperin polisi meminta saya ikut ke pos.kemudian minta surat-surat dan menanyakan apa pelanggaran saya (aneh harusnya udah tau kenapa tanya).kemudian saya jawab tidak tahu karena semua lengkap.polisi menunjuk knalpot super saya dan mengatakan knalpotnya tidak standar dendanya 100 ribu.kemudian saya balik nanya apanya yang tidak standart kan itu ada merknya.polisi itu tidak bisa jawab dan tetap menulis surat tilangan...dari pada lama saya langsung kasih duit 100 rb ke polisi (mumpung banyak duit) kemudian langsung pulang.sepanjang perjalanan saya memikirkan knalpot knapa ini ditilang bukankah ini resmi ada produsennya.Esok harinya saya main ke saudara polisi kebetulan pas polisi lalu lulintas langsung saya tanyakan apa yang ada dipikiran saya.Ini bisa jadi jawaban pertanyaan di atas.
Setelah panjang lebar begini kesimpulannya.knalpot racing yang bermerk itu legal dan sesuai standar karena sebelum Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) atau produsen memproduksi masal dan memasarkan produknya.mereka meminta izin ke kementrian perhubungan agar produknya dicek uji kelaiakan dan syarat teknis yang berlaku di Indonesia.
Fungsi knalpot yang original asli bawaan pabrik motor dengan knalpot sama hanya variasi bentuk dan out suara yang berbeda.jadi knalpot racing juga memenuhi persyaratan teknis dan susuai standar yang berlaku di Indonesia dan ini berlaku hanya knalpot yang bermerk dan memiliki surat lulus uji dari KEMENHUB.
Pada awalnya polisi hanya fokus pada knalpot yang berisik (bobokan).tapi untuk meratakan atau menyeragamkan polisi menilang semua jenis knalpot yang tidak standar atau mengeluarkan suara yang berlebih .meskipun tidak memiliki alat pengukur desible suara.apalagi di kawasan KTL.
Nah berarti knalpot racing yang agan pakai itu legal apabila bermerk tapi jika bersuara sangat keras dianjurkan tidak memakainya lagi.karena untuk menghormati masyarakat di sekeliling agan dan tidak ingin ditilang polisi. 

sekian dulu semoga bermanfaat.........

Selasa, 13 Januari 2015

delapan zona bahaya dalam berkendara

Walaupun sudah berusia 17 tahun dan memiliki SIM, pengendara remaja tetap rentan terhadap kecelakaan. Fakta di AS menunjukkan bahwa pengemudi usia 16 – 19 tahun beresiko mengalami kecelakaan tiga kali lipat dibanding pengemudia usia 20 tahun atau lebih. Berikut 8 zona bahaya yang perlu mendapatkan perhatian:

Zona 1. Kurangnya pengalaman mengemudi. 
     Sebagian besar kecelakaan terjadi pada tahun pertama seorang remaja mulai mengemudi. Dampingi anak remaja Anda saat mengemudi paling tidak selama 30 sampai 50 jam dalam 6 bulan pertamanya

Zona 2. Mengemudikan kendaraan dengan remaja lain.
       Risiko kecelakaan meningkat ketika seorang remaja mengemudikan kendaraan dengan membawa penumpang remaja lainnya.






Zona 3. Mengemudi di malam hari. 
           Untuk semua pengemudi dari semua kelompok umur, kecelakaan fatal lebih mungkin terjadi di malam hari; namun pengemudi di bawah umur pada khususnya mempunyai risiko yang sangat tinggi. Batasi waktu mengemudi anak Anda agar tidak melebihi pukul 9 malam pada 6 bulan pertamanya.


Zona 4. Tidak menggunakan pengaman.
         Cara paling sederhana untuk mencegah kematian atau cedera berat akibat kecelakaan kendaraan bermotor  adalah dengan mengenakan sabuk pengaman atau helm. Wajibkan anak remaja Anda untuk mengenakannya setiap saat, walaupun jarak yang ditempuh tidak jauh.





Zona 5. Tidak fokus saat mengemudi.
     Hal-hal yang dapat mengalihkan perhatian dari jalan akan meningkatkan risiko pengendara di bawah umur terlibat kecelakaan. Larang segala aktivitas yang akan mengalihkan perhatian anak Anda seperti menelpon, membaca atau mengirim SMS, makan atau memainkan perangkat audio di dalam kendaraan.





Zona 6. Mengantuk saat mengemudi. 
     Pengemudi di bawah umur sangat berisiko mengemudi dalam keadaan mengantuk yang banyak mengakibatkan kecelakaan. Pastikan anak remaja Anda dalam keadaan segar bugar sebelum ia mengemudi.






Zona 7. Ugal-ugalan. Pengendara di bawah umur tidak memiliki cukup pengalaman.
         kemampuan menilai dan kematangan emosional untuk menghindari situasi yang berisiko. Bantu anak remaja Anda untuk menghindari perilaku mengemudi yang tidak aman seperti kebut-kebutan, tidak menjaga jarak, dan tidak memperhatikan sekitar (posisi kendaraan/objek lain di jalan raya).




Zona 8: Mengendara di bawah pengaruh alkohol dan obat-obatan.
            Ini sangat berbahaya karena kesadaran pengemudi berkurang sangat drastis.








Diadaptasi dari: 
Centers for Disease Control and Prevention (CDC), AS
http://www.cdc.gov/ParentsAreTheKey/pdf/custom/EightDangerZones_custom-a.pdf

sumber gambar : www.google.com



Semoga bermanfaat.....................salam keselamatan







STOP Pembunuhan Anak di Jalan Raya



     Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 81
Syarat usia minimum untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM A, C, dan D) adalah 17 tahun.


Fakta Kecelakaan Remaja
Fakta di Amerika Serikat
1.  Pada tahun 2010, tujuh remaja (16 – 19 tahun) meninggal per-harinya akibat kecelakaan kendaraan bermotor.
2.  Pengemudi usia 16 – 19 tahun beresiko mengalami kecelakaan tiga kali lipat dibanding pengemudia usia 20 tahun atau lebih.

(Sumber: Centers for Disease Control and Prevention (CDC), AS dan Insurance institute for Highway Safety (IIHS), AS.
Fakta di Indonesia)

1.  50% lebih pelaku kecelakaan lalu lintas tidak memiliki SIM:
      1.  2011 : 50% (53.065 kasus)
      2.  2012 : 51% (64.114 kasus)
2.  Kecelakaan remaja (di bawah 16 tahun) meningkat dari tahun ke tahun:
      1. 2011 : 18% *
      2. 2012 : 28% *
      3. 2013 : Jan (32%), Feb (31%), Mar (30%), Apr (27%), Mei (15%), Jun  (36%) *

*) Persentase menunjukkan persen kecelakaan dengan pelaku berusia di bawah 16 tahun dari total kecelakaan lalu lintas.


Sumber: Litbang Kompas diolah dari Korlantas POLRI

Beberapa Alasan Anak di bawah umur (17 tahun) tidak boleh mengendarai motor/mobil:

1.  Remaja masih labil secara emosi
2.  Pengemudi remaja cenderung menganggap enteng (underestimate) bahaya.
3.  Pengemudi remaja cenderung tidak dapat mengidentifikasi situasi yang membahayakan.
4.  Pengemudi remaja lebih cenderung untuk ngebut dan tidak menjaga jarak antar kendaraan.
  (Dari total kecelakaan fatal yang melibatkan remaja laki-laki (usia 15 – 20 tahun) di AS, 39% darinya dalam keadaan ngebut).
5.  Ngebut merupakan penyebab utama kecelakaan.
6.  Pengemudi remaja lebih mudah marah terhadap pengemudi lain (pengemudi yang marah, lebih cenderung untuk ngebut).

Diolah dari berbagai sumber: Centers for Disease Control and Prevention (CDC); Accident Analysis and Prevention (2007), vol. 39, h. 334–339; Journal of Safety Research (2003), vol. 34, iss. 5, h. 559–566;  

ilustrasi anak di bawah umur naik motor
stiker saat mensosialisasikan cegah anak-anak mengendarai motor



Beberapa kecelakaan yang melibatkan pengemudi di bawah umur

1.  1 Okt 2013 di Semarang: Dua siswa SMP (14 tahun) tewas karena menabrak truk kontainer yang sedang parkir di Kawasan Industri Gatot Subroto.

2.  19 Okt 2013 di Tangerang: Seorang anak (12 tahun) tewas seketika ketika motor yang ia kendarai tertabrak mobil Suzuki Karimun di dekat Tunas Toyota Ciputat.

3.  29 Okt 2013 di Bandung: Mahasiswa semester 1 ITB ditabrak pengendara motor remaja (16 tahun) ketika sedang menyeberang, korban meninggal dua hari kemudian di rumah sakit.

4.   31 Okt 2013 di Prabumulih: Seorang balita (5 tahun) tewas ditabrak mobil yang dikendarai remaja 16 tahun.

5. 2 Nov 2013 di Kediri: 2 anak naik motor berboncengan (keduanya 13 tahun) ditabrak mobil box, pengemudi tewas, pembonceng luka-luka.

6. 8 Nov 2013 di Pekanbaru: Dua pelajar SMP (15 tahun) tewas seketika saat sepeda motor yang mereka kendarai menghantam tiang listrik

7. 14 Nov 2013 di Bogor: pengemudi motor (14 tahun) tewas ditempat karena terpeleset saat mengerem untuk menghindari mobil di depannya.


Selamatkan.....anak-anak..hilangkan budaya melanggar aturan....mulai sejak dini..