welcome to asa blog, the blog is about the lessons of transportation. I hope you enjoy it.

Pages

Tampilkan postingan dengan label artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label artikel. Tampilkan semua postingan

Kamis, 31 Desember 2015

Hilangnya hak pejalan kaki terhadap trotoar

Lalu lintas menurut UU No 22 Tahun 2009 adalah sebagai gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan,sedang yang dimaksud Ruang lalu lintas jalan adalah prasarana yang diperuntukan bagi gerak pindah kendaran,orang,dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung.
                Pemerintah mempunyai tujuan mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat,aman,cepat lancar,tertib dan teratur,nyaman dan efisien melalui manajemen rekayasa lalu lintas.Untuk mewujudkan tujuan tersebut pemerintah mulai menata sarana dan prasarana salah satunya prasarana pejalan kaki untuk memudahkan pergerakan para pejalan kaki dalam dalam beraktifitas dan memberi rasa aman dan selamat saat berlalu lintas.Dalam UU No 22 Tahun 2009 Pasal 93 ayat (2) juga menerangkan tentang apa yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam Manajemen dan rekayasa lalu lintas pasal tersebut berbunyi :
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.       penetapan prioritas angkutan massal melalui penyediaan lajur atau jalur atau jalan khusus;
b.      pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan Pejalan Kaki;
c.       pemberian kemudahan bagi penyandang cacat;
d.      pemisahan atau pemilahan pergerakan arus Lalu Lintas berdasarkan peruntukan lahan, mobilitas, dan aksesibilitas;
e.      pemaduan berbagai moda angkutan;
f.        pengendalian Lalu Lintas pada persimpangan;
g.       pengendalian Lalu Lintas pada ruas Jalan; dan/atau
                h.    perlindungan terhadap lingkungan.

           Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan.Pejalan kaki merupakan komponen lalu lintas yang berada dalam posisi terlemah jika bercampur dengan kendaraan dan itu membuat mereka akan memperlambat lalu lintas sehingga pemerintah harus memisahkan antara pejalan kaki dan kendaraan dengan manajemen lalu lintas.
         Bagaimana kondisi pejalan kaki dan fungsi trotoar saat ini?meskipun sudah diatur sedemikian rupa tetapi pada kenyataannya sangat berbeda,masih banyak pejalan kaki yang masih menggunakan badan jalan untuk berlalu lintas hal ini karena fasilitas trotoar yang seharusnya mereka gunakan telah berubah fungsi tidak lagi untuk pejalan kaki tapi untuk perniagaan.beberapa pelanggaran atau perubahan fungsi trotoar :
1.Sebagai halaman took (parker took)
2.Sebagai lapak pedagang kaki lima
3. Sebagai tempat ngetem tukang becak
4.Tempat parker dadakan

           Beberapa fungsi itu bisa di lihat tidak hanya di kota saya sendiri (Tegal) tetapi setiap kota di Indonesia lainnya.dengan adanya perubahan fungsi tersebut maka jalur pejalan kaki kembali di badan jalan dan bercampur dengan kendaraan sehingga tingkat keselamatan untuk pejalan kaki berkurang.Hal ini perlu penanganan khusus dari instansi-instansi yang terkait untuk menertibkan dan mengembalikan fungsi trotoar yang sesuai undang-undang karena permasalahan ini terjadi karena beberpa factor seperti ketidak adanya kesadaran masyarakat atas keselamatan,tidak adanya rasa empaty terhadap pengguna jalan lainnya.

Maka dari itu perlu banyak aksi dari instansi maupun masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran berlalu lintas dan menertibkan para perebut hak pejalan kaki agar tidak ada penyalah gunaan trotoar lagi.

Rabu, 21 Januari 2015

Pentingnya menumbuhkan kesadaran keselamatan lalu lintas sejak dini

Selamat sore kawan-kawan keselamatan.....

Kali ini saya akan memposting tentang pentingya menumbuhkan kesadaran keselamatan berlalu lintas sejak dini..........
      Pikiran ini hadir setelah ane melakukan sosialisasi keselamatan anak-anak tingkat TK.oya perkenalkan dulu ane salah satu mahasiswa di POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN TEGAL atau biasa disebut taruna jadi sering melakukan sosialisasi atau kampanye keselamatan.
Sosialisasi Tingkat TK sampai SD serta orang tua siswa
Sosialisasi Tingkat TK sampai SD serta orang tua siswa
foto saat sosialisasi keselamatan di salah satu TK di Tegal
foto saat sosialisasi keselamatan di salah satu TK di Tegal


Kembali ke topik awal mula ane dan rekan-rekan seperjuangan dapat tugas untuk melakukan sosialisasi keselamatan ke beberapa TK dan PAUD di Tegal dan ane bingung ko ke anak-anak TK sih . nanti sia-sia materinya ga sampai karena anak TK kebanyakan main belum tahu tentang hal semacam ini.mending ke kawanan tukang ojek atau masyarakat yang lain.Meski begitu ane dan rekan-rekan tetap menyiapkan materi sosialisasi dan mempelajari karakter anak-anak agar materi bisa dicerna dengan mudah sesuai kemampuan mereka.melihat antusias dan kecakapan anak TK sempat terlintas di benaku...kenapa anak-anak TK saja interest dengan keselamatan sedangkan yang dewasa seolah-olah tak peduli dengan keselamatan.
      melihat ini membuat ane sadar bahwa menumbuhkah kesadaran keselamatan berlalu lintas sejak dini sangatlah penting karena perilaku menyimpang yang dilakukan pengendara saat ini bukan lah perilaku instan tetapi karena budaya yang dipelihara sejak kecil,maksudnya sejak kecil anak-anak sudah di tanam budaya melanggar aturan contoh saat anak-anak mulai menginjak SD banyak orang tua yang mengijinkan anaknya mengendarai motor padahal ini sama artinya membunuh karakter anak itu sendiri yaitu karakter taat peraturan.budaya ini yang akan dibawa hingga dewasa makanya tidak heran jika pengendara sekarang banyak yang ugal-ugalan seolah-olah tidak ada aturan.dengan seringnya mesosialisasikan keselamatan berlalu lintas sejak dini mulai dari anak TK bertujuan untuk membentuk pola pikir dan karakter yang taat aturan dan menanamkan budaya taat aturan agar saat dewasa ada rasa canggung untuk melakukan pelanggaran lalu lintas.karena pada usia anak TK daya tangkapnya begitu luar biasa jadi sangat tepat apa bila dari TK sudah diberi pamahaman tentang keselamatan.

ayo tumbuhkan budaya taat aturan pada anak-anak

Rabu, 14 Januari 2015

knalpot super

     Knalpot Super (Knalpot Racing) tetap kena tilang


Knalpot adalah saluran yang untuk membuang sisa pembakaran yang berbentuk pipa panjang menjulur.desain knalpot juga bermacam-macam tergantung produsen motor (fokusnya ke motor yah)..tapi fungsinya sama yaitu meredam hasil ledakan di ruang bakar.
    Apa maksud knalpot super itu????
Ga usah bingun itu istilah saja,maksud knalpot super disini adalah knalpot yang mengeluarkan suara kencang atau lebih besar dari yang standar (knalpot racing) atau modifan.
     Akhir-akhir ini sering ditemukan di jalan motor-motor yang menggunakan knlapot racing baik memang beli asli dari produsen seperti dari yoshimura , akrapovik maupun knlapot standar di modif (di BOBOK).
     Permasalahan yang timbul dari knalpot racing itu sendiri adalah kebisingan yang ditimbulkan dari suara knalpot racing.tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan kondisi tersebut.
Di undang-undang sudah tertuang aturan tentang knalpot yaitu:
Pasal 285 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ tersebut adalah:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Apakah knalpot racing itu tidak standar?
Apakah knalpot racing itu tidak memenuhi persyaratan teknis?
     Sebelum jawab saya ingin bercerita tentang peristiwa tilang yang saya alami baru-baru kemarin.saya menggunakan motor modifan dengan knalpot racing suaranya keras sekali mungkin bisa didengar di ujung pulau jawa heeee.singkat cerita saat itu ga sadar memasuki KTL (Kawasan Tertib Lalu lintas) pas lampu merah saya disamperin polisi meminta saya ikut ke pos.kemudian minta surat-surat dan menanyakan apa pelanggaran saya (aneh harusnya udah tau kenapa tanya).kemudian saya jawab tidak tahu karena semua lengkap.polisi menunjuk knalpot super saya dan mengatakan knalpotnya tidak standar dendanya 100 ribu.kemudian saya balik nanya apanya yang tidak standart kan itu ada merknya.polisi itu tidak bisa jawab dan tetap menulis surat tilangan...dari pada lama saya langsung kasih duit 100 rb ke polisi (mumpung banyak duit) kemudian langsung pulang.sepanjang perjalanan saya memikirkan knalpot knapa ini ditilang bukankah ini resmi ada produsennya.Esok harinya saya main ke saudara polisi kebetulan pas polisi lalu lulintas langsung saya tanyakan apa yang ada dipikiran saya.Ini bisa jadi jawaban pertanyaan di atas.
Setelah panjang lebar begini kesimpulannya.knalpot racing yang bermerk itu legal dan sesuai standar karena sebelum Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) atau produsen memproduksi masal dan memasarkan produknya.mereka meminta izin ke kementrian perhubungan agar produknya dicek uji kelaiakan dan syarat teknis yang berlaku di Indonesia.
Fungsi knalpot yang original asli bawaan pabrik motor dengan knalpot sama hanya variasi bentuk dan out suara yang berbeda.jadi knalpot racing juga memenuhi persyaratan teknis dan susuai standar yang berlaku di Indonesia dan ini berlaku hanya knalpot yang bermerk dan memiliki surat lulus uji dari KEMENHUB.
Pada awalnya polisi hanya fokus pada knalpot yang berisik (bobokan).tapi untuk meratakan atau menyeragamkan polisi menilang semua jenis knalpot yang tidak standar atau mengeluarkan suara yang berlebih .meskipun tidak memiliki alat pengukur desible suara.apalagi di kawasan KTL.
Nah berarti knalpot racing yang agan pakai itu legal apabila bermerk tapi jika bersuara sangat keras dianjurkan tidak memakainya lagi.karena untuk menghormati masyarakat di sekeliling agan dan tidak ingin ditilang polisi. 

sekian dulu semoga bermanfaat.........

Selasa, 13 Januari 2015

delapan zona bahaya dalam berkendara

Walaupun sudah berusia 17 tahun dan memiliki SIM, pengendara remaja tetap rentan terhadap kecelakaan. Fakta di AS menunjukkan bahwa pengemudi usia 16 – 19 tahun beresiko mengalami kecelakaan tiga kali lipat dibanding pengemudia usia 20 tahun atau lebih. Berikut 8 zona bahaya yang perlu mendapatkan perhatian:

Zona 1. Kurangnya pengalaman mengemudi. 
     Sebagian besar kecelakaan terjadi pada tahun pertama seorang remaja mulai mengemudi. Dampingi anak remaja Anda saat mengemudi paling tidak selama 30 sampai 50 jam dalam 6 bulan pertamanya

Zona 2. Mengemudikan kendaraan dengan remaja lain.
       Risiko kecelakaan meningkat ketika seorang remaja mengemudikan kendaraan dengan membawa penumpang remaja lainnya.






Zona 3. Mengemudi di malam hari. 
           Untuk semua pengemudi dari semua kelompok umur, kecelakaan fatal lebih mungkin terjadi di malam hari; namun pengemudi di bawah umur pada khususnya mempunyai risiko yang sangat tinggi. Batasi waktu mengemudi anak Anda agar tidak melebihi pukul 9 malam pada 6 bulan pertamanya.


Zona 4. Tidak menggunakan pengaman.
         Cara paling sederhana untuk mencegah kematian atau cedera berat akibat kecelakaan kendaraan bermotor  adalah dengan mengenakan sabuk pengaman atau helm. Wajibkan anak remaja Anda untuk mengenakannya setiap saat, walaupun jarak yang ditempuh tidak jauh.





Zona 5. Tidak fokus saat mengemudi.
     Hal-hal yang dapat mengalihkan perhatian dari jalan akan meningkatkan risiko pengendara di bawah umur terlibat kecelakaan. Larang segala aktivitas yang akan mengalihkan perhatian anak Anda seperti menelpon, membaca atau mengirim SMS, makan atau memainkan perangkat audio di dalam kendaraan.





Zona 6. Mengantuk saat mengemudi. 
     Pengemudi di bawah umur sangat berisiko mengemudi dalam keadaan mengantuk yang banyak mengakibatkan kecelakaan. Pastikan anak remaja Anda dalam keadaan segar bugar sebelum ia mengemudi.






Zona 7. Ugal-ugalan. Pengendara di bawah umur tidak memiliki cukup pengalaman.
         kemampuan menilai dan kematangan emosional untuk menghindari situasi yang berisiko. Bantu anak remaja Anda untuk menghindari perilaku mengemudi yang tidak aman seperti kebut-kebutan, tidak menjaga jarak, dan tidak memperhatikan sekitar (posisi kendaraan/objek lain di jalan raya).




Zona 8: Mengendara di bawah pengaruh alkohol dan obat-obatan.
            Ini sangat berbahaya karena kesadaran pengemudi berkurang sangat drastis.








Diadaptasi dari: 
Centers for Disease Control and Prevention (CDC), AS
http://www.cdc.gov/ParentsAreTheKey/pdf/custom/EightDangerZones_custom-a.pdf

sumber gambar : www.google.com



Semoga bermanfaat.....................salam keselamatan







STOP Pembunuhan Anak di Jalan Raya



     Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 81
Syarat usia minimum untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM A, C, dan D) adalah 17 tahun.


Fakta Kecelakaan Remaja
Fakta di Amerika Serikat
1.  Pada tahun 2010, tujuh remaja (16 – 19 tahun) meninggal per-harinya akibat kecelakaan kendaraan bermotor.
2.  Pengemudi usia 16 – 19 tahun beresiko mengalami kecelakaan tiga kali lipat dibanding pengemudia usia 20 tahun atau lebih.

(Sumber: Centers for Disease Control and Prevention (CDC), AS dan Insurance institute for Highway Safety (IIHS), AS.
Fakta di Indonesia)

1.  50% lebih pelaku kecelakaan lalu lintas tidak memiliki SIM:
      1.  2011 : 50% (53.065 kasus)
      2.  2012 : 51% (64.114 kasus)
2.  Kecelakaan remaja (di bawah 16 tahun) meningkat dari tahun ke tahun:
      1. 2011 : 18% *
      2. 2012 : 28% *
      3. 2013 : Jan (32%), Feb (31%), Mar (30%), Apr (27%), Mei (15%), Jun  (36%) *

*) Persentase menunjukkan persen kecelakaan dengan pelaku berusia di bawah 16 tahun dari total kecelakaan lalu lintas.


Sumber: Litbang Kompas diolah dari Korlantas POLRI

Beberapa Alasan Anak di bawah umur (17 tahun) tidak boleh mengendarai motor/mobil:

1.  Remaja masih labil secara emosi
2.  Pengemudi remaja cenderung menganggap enteng (underestimate) bahaya.
3.  Pengemudi remaja cenderung tidak dapat mengidentifikasi situasi yang membahayakan.
4.  Pengemudi remaja lebih cenderung untuk ngebut dan tidak menjaga jarak antar kendaraan.
  (Dari total kecelakaan fatal yang melibatkan remaja laki-laki (usia 15 – 20 tahun) di AS, 39% darinya dalam keadaan ngebut).
5.  Ngebut merupakan penyebab utama kecelakaan.
6.  Pengemudi remaja lebih mudah marah terhadap pengemudi lain (pengemudi yang marah, lebih cenderung untuk ngebut).

Diolah dari berbagai sumber: Centers for Disease Control and Prevention (CDC); Accident Analysis and Prevention (2007), vol. 39, h. 334–339; Journal of Safety Research (2003), vol. 34, iss. 5, h. 559–566;  

ilustrasi anak di bawah umur naik motor
stiker saat mensosialisasikan cegah anak-anak mengendarai motor



Beberapa kecelakaan yang melibatkan pengemudi di bawah umur

1.  1 Okt 2013 di Semarang: Dua siswa SMP (14 tahun) tewas karena menabrak truk kontainer yang sedang parkir di Kawasan Industri Gatot Subroto.

2.  19 Okt 2013 di Tangerang: Seorang anak (12 tahun) tewas seketika ketika motor yang ia kendarai tertabrak mobil Suzuki Karimun di dekat Tunas Toyota Ciputat.

3.  29 Okt 2013 di Bandung: Mahasiswa semester 1 ITB ditabrak pengendara motor remaja (16 tahun) ketika sedang menyeberang, korban meninggal dua hari kemudian di rumah sakit.

4.   31 Okt 2013 di Prabumulih: Seorang balita (5 tahun) tewas ditabrak mobil yang dikendarai remaja 16 tahun.

5. 2 Nov 2013 di Kediri: 2 anak naik motor berboncengan (keduanya 13 tahun) ditabrak mobil box, pengemudi tewas, pembonceng luka-luka.

6. 8 Nov 2013 di Pekanbaru: Dua pelajar SMP (15 tahun) tewas seketika saat sepeda motor yang mereka kendarai menghantam tiang listrik

7. 14 Nov 2013 di Bogor: pengemudi motor (14 tahun) tewas ditempat karena terpeleset saat mengerem untuk menghindari mobil di depannya.


Selamatkan.....anak-anak..hilangkan budaya melanggar aturan....mulai sejak dini..



Jumat, 26 Desember 2014

Perlengkapan jalan yang terlupakan

Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel (UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ).Sedangkan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung.

Ketentuan-ketentuan jalan dan perlengkapan (prasarana) yang harus ada sudah tertuang pada UU No 22 Tahun 2009 Pasal 25 yaitu    :

(    1)   Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:

a)                  Rambu Lalu Lintas;
b)                  Marka Jalan;
c)                  Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d)                 alat penerangan Jalan;
e)                  alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan;
f)                   alat pengawasan dan pengamanan Jalan;
g)                  fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; dan
h)                  fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan.

Pasal di atas menjelaskan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas wajib
dilengkapi dengan perlengkapan seperti yang terlihat pada poin-poin di atas.Bagaimana kondisi jalan di Indonesia saat ini,apakah  sudah memenuhi ketentuan yang ada pada UU No 22 Tahun 2009?
Mungkin untuk jalan-jalan besar atau nasional hampir semua sudah dilengkapi perlengkapan jalan,tapi untuk jalan kecil jalan kota dan jalan desa belum diperhatikan secara intensif…..ingiin bukti?
Coba liat jalan disekitar kalian yang biasa kalian lewati,apa sudah ada semua perlengkapannya baik marka,rambu.lampu penerangan,alat pengendali,fasilitas-fasilitasnya serta APILL (jika lalu lintas di persimpangan padat), pasti belum kan?
Nih saya kasih contoh salah satu jalan kota yang belum sama sekali ada perlengkapan jalannya yaitu jalan di kabupaten tegal jalan Banjaran-Balamoa,saya tahu karena jalan ini deket dengan rumahku hee.Jalan ini memang bagus lebar tetapi perlengkapannya tidak ada..lampu penerangannya pun dari teras rumah warga yang pas ada di samping jalan,salah satunya daru rumahku.ada beberapa titik yang sama sekali tidak ada penerangannya dan ini seringkali memicu terjadinya kecelakaan sebagian besar antara kendaraan bermotor dengan tidak bermotor seperti becak dan sepeda.tidak sedikit dengan pejalan kaki.karena di daerahku ini masih sedikit tradisional jadi banyak unmotorize,setiap pagi kereta kuda,becak dan sepeda berlalu lalang,sedangkan malam hanya sepeda dan becak (ojeg becak).
Pernah trejadi kecelakaan dekat samping rumah pamanku antara becak vs sepeda motor (satria FU).kecelakaan terjadi pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB.meskipun tidak menyebabkan korban meninggal tetapi tetap kerugian tergolong lumayan.dua kendaraan sama-sama rusak berat..tukang becaknyapun sampai tak sadarkan diri .Sering kali kecelakaan terjadi titik-titiknya pun tak jauh beda itu-itu terus,dengan ini siapa yang harus disalahkan pengemudi?masyarakat?apa pemerintah? Kalian nilai sendiri aja yahh.
kita lihat undang-undang atau peraturan-peraturan yang mengatur jalan dan perlengkapannya sebagai acuan agar tidak saling menyalahkan.pada UU No 22 tahun 2009 pasal 25 ayat 1 sudah di jelaskan bahwa pemerintah wajib melangkapi jalan yang masih aktif atau masih digunakan untuk berlalu lintas dengan perlengkapan jalan demi menjamin keselamatan dan kenyaman pengendara.jadi sudah seharusnya pemerintah khususnya dinas yang terkait lebih memperhatikan kewajiban yang harus dipenuhi yaitu melegkapi perlengkapan jalan baik jalan arteri,jalan local.jalan kolektor,pada kasus di Jalan raya Banjaran-Balamoa lebih diperhatikan penerangan jalannya. meskipun marka dan rambu juga tidak ada.karena kecelakaan terjadi di malam hari lebih banyak dari pada siang hari.
Banyaknya jumlah kecelakaan di jalan Banjaran-balamoa , harusnya menjadi sinyal peringatan bagi dinas terkait untuk mengevaluasi kelaikan jalan dan perlengkapannya agar jumlah kecelakaan bisa diminimalisir bahkan dihilangkan.

Di bawah ini beberapa foto asli dan rekomendasi dari saya meski masih coba-coba..
  
Rekomendasi

Asli ( Fakta )

Rekomendasi

Asli ( Fakta )


                              


Kamis, 17 April 2014

Pentingnya helmt SNI bagi pengendara dan bagi anak-anak

Penggunaan helmt sudah ditetapkan dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pada pasal 57 ayat 
1. "Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan       bermotor".dan ayat 
2. "Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi sepeda motor berupa helm standar nasional."

Serta pasal 106 ayat 8 "setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional indonesia.
    Di Indonesia sudah mewajibkan pengendara sepeda motor memakai helm sejak lama tapi baru bulan april tahun 2010 kemarin mewajibkan helm SNI . kenapa harus SNI? lihat video...
   
Jelas sekali pesan yang terkandung dalam video di atas bahwa helm SNI sangatlah aman dan baik untuk melindungi kepala apabila terjadi kecelakaan.karena helm SNI sudah melalui beberapa uji baik benturan , bantingan dan lainnya.pemakaian helm SNI sangat penting untuk mengurangi fatalitas . tentunya dengan pemakain yang sesuai prosedur . meskipun pada dasarnya semua helmt dirancang untuk itu , tapi dengan helmt SNI lebih terjamin berikut foto pengendara dengan helmt Indonesia

1. Helmt tidak SNI ( catok )



2. Helmt SNI

Meski kecelakaan tidak lepas dan tidak melukai kepala


meski memakai helm tetapi tidak sesuai prosedur


Banyak pengendara motor di Indonesia yang belum sadar akan pentingnya memakai helm SNI , hal ini di buktikan masih banyaknya pengendara yang memakai helm non SNI seperti helm catok . dan banyak kecelakaan dengan luka parah di kepala dikarenakan helm yang dipakai non SNI.
Ngomong-ngomong pemakai helm siapa sih yang wajib pakai helm?
yang wajib pakai helm jelas pengendara motor . pengendara motor di klasifikasi menjadi 2 yaitu   :
  1. Pengemudi : orang yang mengemudikan kendaraan itu sendiri . dia yang mengendalikan kendaraan . syarat pengemudi adalah orang dewasa atau yang sudah berumur >17 tahun. 
  2. Penumpang   :  orang yang menumpang tidak mengendalikan kendaraan,penumpang diklasifikasikan menjadi 2 yaitu  : 
  • Penumpang dewasa 
  • Anak-anak
Beberapa alasan orang tidak memakai helm SNI seperti mahalnya harga helm SNI , banyak orang yang hanya mempunyai helm tertentu sehingga yang penting pakai helmt , dan banyak orang pakai helmt asal-asalan agar tidak ditilang polisi .

    Kesadaran para orang tua terhadap keselamatan anak-anakpun dinilai kurang . kita lihat sendiri di pagi hari banyak orang tua yang mengantar anaknya ke sekolah , mereka tidak dipakaikan helmt alasannya masih kecil dan jaraknya pun dekat . para orang tua mengabaikan bahaya sedang mengintai keselamatannya . beberapa foto orang yang menyampingkan keselamatan    :

1. Para Pemudik


2. Orang Tua yang mengantar anaknya




lihat video




melihat film di atas harusnya menyadarkan kita akan pentingnya memperhatikan keselamatan bagi anak-anak,hal yang menurut kita bisa membahagiakan anak bisa berakibat sebaliknya bahkan kehilangan nyawanya apabila kita mengabaikan keselamatan . Pesan saya lindungi kepala anda dengan produk yang berkualitas dan teruji serta sayangi anak-anak jangan abaikan keselamatannya sekecil apapun .

semoga bermanfaat.... 

Rabu, 01 Januari 2014

speed hump tanpa aturan

Speed hump itu..?
Pada umumnya memiliki panjang 10 sampai 14 meter (ke arah perjalanan) , membuat mereka berbeda dari pendek " speed hump " ditemukan di banyak tempat parkir , dan memiliki tinggi 3 sampai 4 inci . Profil speed hump bisa melingkar , parabola, atau sinusoidal . Biasanya memiliki ujung yang meruncing pada tepi jalan untuk  memungkinkan drainase tanpa hambatan.
    Di Indonesia speed hump lebih dikenal dengan sebutan polisi tidur . Banyak speed hump di jalan-jalan negara kita ini apalagi jalan lingkungan dan perumahan . setiap ada gedung sekolah atau perempatan pasti diberi speed hump dan bentuknypun bermacam-macam tidak sesuai aturan.saya pernah melintas disuatu pemukiman awalnya saya merasa nyaman karena jalannya halus , tapi setelah masuk lebih dalam makin tidak nyaman dikarenakan banyak speed hump saya hitung hampir setiap 5m ada speed hump . Kebanyakan terbuat dari karet yang cuma dibentangkan dan dipaku , ada juga pakai beton dan lancip tidal landai.Dan pernah motor mio temen saya nyangkut di speed hump ..
    Demi keamanan perumahan atau pemukiman terkadang penempatan speed hump justru membuat gerah pengendara yang melintas . Dampak jangka panjangnya adalah rusaknya shock motor dan bagian bawah kendaraan dan memboroskan bahan bakar akibat stop and go saat menerjang speed hump .
Berdasarkan Keptusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan,bentuk speed hump yang benar adalah berbentuk landai sehingga nyaman dilewati 
Kurangnya pemahaman tentang peraturan ini menyebabkan ketidak teraturannya pemasangan speed hump yang dilakukan oleh masyarakat .
Beberapa contoh hambatan dipemukiman

2 tambang

1 tambang

karet keras sangat menyebalkan karena getarannya kuat.

tidak keliatan karena diaspal dan hanya di tengah tidak sampai samping.
aduuuhh ga hanya polisi bentuk orang yang merazia pengendara tidak sesuai aturan ternyata polisi tidurpun ikut-ikutan ,,,,,,,
masih banyak contoh speed hump liar tapi segitu dulu yang saya berikan nanti gampang di upgrade ..