Lalu lintas menurut UU No 22
Tahun 2009 adalah sebagai gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas
jalan,sedang yang dimaksud Ruang lalu lintas jalan adalah prasarana yang
diperuntukan bagi gerak pindah kendaran,orang,dan/atau barang yang berupa jalan
dan fasilitas pendukung.
Pemerintah
mempunyai tujuan mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang
selamat,aman,cepat lancar,tertib dan teratur,nyaman dan efisien melalui
manajemen rekayasa lalu lintas.Untuk mewujudkan tujuan tersebut pemerintah
mulai menata sarana dan prasarana salah satunya prasarana pejalan kaki untuk
memudahkan pergerakan para pejalan kaki dalam dalam beraktifitas dan memberi
rasa aman dan selamat saat berlalu lintas.Dalam UU No 22 Tahun 2009 Pasal 93 ayat (2) juga menerangkan tentang apa yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam Manajemen dan rekayasa lalu lintas pasal tersebut berbunyi :
“Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.
penetapan prioritas angkutan massal melalui
penyediaan lajur atau jalur atau jalan khusus;
b.
pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan
Pejalan Kaki;
c.
pemberian kemudahan bagi penyandang cacat;
d.
pemisahan atau pemilahan pergerakan arus Lalu
Lintas berdasarkan peruntukan lahan, mobilitas, dan aksesibilitas;
e.
pemaduan berbagai moda angkutan;
f.
pengendalian Lalu Lintas pada persimpangan;
g.
pengendalian Lalu Lintas pada ruas Jalan;
dan/atau
h. perlindungan terhadap lingkungan.
Trotoar
adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi
dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang
bersangkutan.Pejalan kaki merupakan komponen lalu lintas yang berada dalam
posisi terlemah jika bercampur dengan kendaraan dan itu membuat mereka akan
memperlambat lalu lintas sehingga pemerintah harus memisahkan antara pejalan
kaki dan kendaraan dengan manajemen lalu lintas.
Bagaimana
kondisi pejalan kaki dan fungsi trotoar saat ini?meskipun sudah diatur
sedemikian rupa tetapi pada kenyataannya sangat berbeda,masih banyak pejalan
kaki yang masih menggunakan badan jalan untuk berlalu lintas hal ini karena
fasilitas trotoar yang seharusnya mereka gunakan telah berubah fungsi tidak
lagi untuk pejalan kaki tapi untuk perniagaan.beberapa pelanggaran atau
perubahan fungsi trotoar :
1.Sebagai
halaman took (parker took)
2.Sebagai
lapak pedagang kaki lima
3. Sebagai
tempat ngetem tukang becak
4.Tempat
parker dadakan
Beberapa
fungsi itu bisa di lihat tidak hanya di kota saya sendiri (Tegal) tetapi setiap
kota di Indonesia lainnya.dengan adanya perubahan fungsi tersebut maka jalur
pejalan kaki kembali di badan jalan dan bercampur dengan kendaraan sehingga
tingkat keselamatan untuk pejalan kaki berkurang.Hal ini perlu penanganan
khusus dari instansi-instansi yang terkait untuk menertibkan dan mengembalikan
fungsi trotoar yang sesuai undang-undang karena permasalahan ini terjadi karena
beberpa factor seperti ketidak adanya kesadaran masyarakat atas
keselamatan,tidak adanya rasa empaty terhadap pengguna jalan lainnya.
Maka dari itu perlu banyak aksi
dari instansi maupun masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran berlalu lintas dan
menertibkan para perebut hak pejalan kaki agar tidak ada penyalah gunaan
trotoar lagi.