welcome to asa blog, the blog is about the lessons of transportation. I hope you enjoy it.

Pages

Selasa, 13 Januari 2015

delapan zona bahaya dalam berkendara

Walaupun sudah berusia 17 tahun dan memiliki SIM, pengendara remaja tetap rentan terhadap kecelakaan. Fakta di AS menunjukkan bahwa pengemudi usia 16 – 19 tahun beresiko mengalami kecelakaan tiga kali lipat dibanding pengemudia usia 20 tahun atau lebih. Berikut 8 zona bahaya yang perlu mendapatkan perhatian:

Zona 1. Kurangnya pengalaman mengemudi. 
     Sebagian besar kecelakaan terjadi pada tahun pertama seorang remaja mulai mengemudi. Dampingi anak remaja Anda saat mengemudi paling tidak selama 30 sampai 50 jam dalam 6 bulan pertamanya

Zona 2. Mengemudikan kendaraan dengan remaja lain.
       Risiko kecelakaan meningkat ketika seorang remaja mengemudikan kendaraan dengan membawa penumpang remaja lainnya.






Zona 3. Mengemudi di malam hari. 
           Untuk semua pengemudi dari semua kelompok umur, kecelakaan fatal lebih mungkin terjadi di malam hari; namun pengemudi di bawah umur pada khususnya mempunyai risiko yang sangat tinggi. Batasi waktu mengemudi anak Anda agar tidak melebihi pukul 9 malam pada 6 bulan pertamanya.


Zona 4. Tidak menggunakan pengaman.
         Cara paling sederhana untuk mencegah kematian atau cedera berat akibat kecelakaan kendaraan bermotor  adalah dengan mengenakan sabuk pengaman atau helm. Wajibkan anak remaja Anda untuk mengenakannya setiap saat, walaupun jarak yang ditempuh tidak jauh.





Zona 5. Tidak fokus saat mengemudi.
     Hal-hal yang dapat mengalihkan perhatian dari jalan akan meningkatkan risiko pengendara di bawah umur terlibat kecelakaan. Larang segala aktivitas yang akan mengalihkan perhatian anak Anda seperti menelpon, membaca atau mengirim SMS, makan atau memainkan perangkat audio di dalam kendaraan.





Zona 6. Mengantuk saat mengemudi. 
     Pengemudi di bawah umur sangat berisiko mengemudi dalam keadaan mengantuk yang banyak mengakibatkan kecelakaan. Pastikan anak remaja Anda dalam keadaan segar bugar sebelum ia mengemudi.






Zona 7. Ugal-ugalan. Pengendara di bawah umur tidak memiliki cukup pengalaman.
         kemampuan menilai dan kematangan emosional untuk menghindari situasi yang berisiko. Bantu anak remaja Anda untuk menghindari perilaku mengemudi yang tidak aman seperti kebut-kebutan, tidak menjaga jarak, dan tidak memperhatikan sekitar (posisi kendaraan/objek lain di jalan raya).




Zona 8: Mengendara di bawah pengaruh alkohol dan obat-obatan.
            Ini sangat berbahaya karena kesadaran pengemudi berkurang sangat drastis.








Diadaptasi dari: 
Centers for Disease Control and Prevention (CDC), AS
http://www.cdc.gov/ParentsAreTheKey/pdf/custom/EightDangerZones_custom-a.pdf

sumber gambar : www.google.com



Semoga bermanfaat.....................salam keselamatan







STOP Pembunuhan Anak di Jalan Raya



     Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 81
Syarat usia minimum untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM A, C, dan D) adalah 17 tahun.


Fakta Kecelakaan Remaja
Fakta di Amerika Serikat
1.  Pada tahun 2010, tujuh remaja (16 – 19 tahun) meninggal per-harinya akibat kecelakaan kendaraan bermotor.
2.  Pengemudi usia 16 – 19 tahun beresiko mengalami kecelakaan tiga kali lipat dibanding pengemudia usia 20 tahun atau lebih.

(Sumber: Centers for Disease Control and Prevention (CDC), AS dan Insurance institute for Highway Safety (IIHS), AS.
Fakta di Indonesia)

1.  50% lebih pelaku kecelakaan lalu lintas tidak memiliki SIM:
      1.  2011 : 50% (53.065 kasus)
      2.  2012 : 51% (64.114 kasus)
2.  Kecelakaan remaja (di bawah 16 tahun) meningkat dari tahun ke tahun:
      1. 2011 : 18% *
      2. 2012 : 28% *
      3. 2013 : Jan (32%), Feb (31%), Mar (30%), Apr (27%), Mei (15%), Jun  (36%) *

*) Persentase menunjukkan persen kecelakaan dengan pelaku berusia di bawah 16 tahun dari total kecelakaan lalu lintas.


Sumber: Litbang Kompas diolah dari Korlantas POLRI

Beberapa Alasan Anak di bawah umur (17 tahun) tidak boleh mengendarai motor/mobil:

1.  Remaja masih labil secara emosi
2.  Pengemudi remaja cenderung menganggap enteng (underestimate) bahaya.
3.  Pengemudi remaja cenderung tidak dapat mengidentifikasi situasi yang membahayakan.
4.  Pengemudi remaja lebih cenderung untuk ngebut dan tidak menjaga jarak antar kendaraan.
  (Dari total kecelakaan fatal yang melibatkan remaja laki-laki (usia 15 – 20 tahun) di AS, 39% darinya dalam keadaan ngebut).
5.  Ngebut merupakan penyebab utama kecelakaan.
6.  Pengemudi remaja lebih mudah marah terhadap pengemudi lain (pengemudi yang marah, lebih cenderung untuk ngebut).

Diolah dari berbagai sumber: Centers for Disease Control and Prevention (CDC); Accident Analysis and Prevention (2007), vol. 39, h. 334–339; Journal of Safety Research (2003), vol. 34, iss. 5, h. 559–566;  

ilustrasi anak di bawah umur naik motor
stiker saat mensosialisasikan cegah anak-anak mengendarai motor



Beberapa kecelakaan yang melibatkan pengemudi di bawah umur

1.  1 Okt 2013 di Semarang: Dua siswa SMP (14 tahun) tewas karena menabrak truk kontainer yang sedang parkir di Kawasan Industri Gatot Subroto.

2.  19 Okt 2013 di Tangerang: Seorang anak (12 tahun) tewas seketika ketika motor yang ia kendarai tertabrak mobil Suzuki Karimun di dekat Tunas Toyota Ciputat.

3.  29 Okt 2013 di Bandung: Mahasiswa semester 1 ITB ditabrak pengendara motor remaja (16 tahun) ketika sedang menyeberang, korban meninggal dua hari kemudian di rumah sakit.

4.   31 Okt 2013 di Prabumulih: Seorang balita (5 tahun) tewas ditabrak mobil yang dikendarai remaja 16 tahun.

5. 2 Nov 2013 di Kediri: 2 anak naik motor berboncengan (keduanya 13 tahun) ditabrak mobil box, pengemudi tewas, pembonceng luka-luka.

6. 8 Nov 2013 di Pekanbaru: Dua pelajar SMP (15 tahun) tewas seketika saat sepeda motor yang mereka kendarai menghantam tiang listrik

7. 14 Nov 2013 di Bogor: pengemudi motor (14 tahun) tewas ditempat karena terpeleset saat mengerem untuk menghindari mobil di depannya.


Selamatkan.....anak-anak..hilangkan budaya melanggar aturan....mulai sejak dini..



Jumat, 26 Desember 2014

Perlengkapan jalan yang terlupakan

Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel (UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ).Sedangkan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung.

Ketentuan-ketentuan jalan dan perlengkapan (prasarana) yang harus ada sudah tertuang pada UU No 22 Tahun 2009 Pasal 25 yaitu    :

(    1)   Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:

a)                  Rambu Lalu Lintas;
b)                  Marka Jalan;
c)                  Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d)                 alat penerangan Jalan;
e)                  alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan;
f)                   alat pengawasan dan pengamanan Jalan;
g)                  fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; dan
h)                  fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan.

Pasal di atas menjelaskan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas wajib
dilengkapi dengan perlengkapan seperti yang terlihat pada poin-poin di atas.Bagaimana kondisi jalan di Indonesia saat ini,apakah  sudah memenuhi ketentuan yang ada pada UU No 22 Tahun 2009?
Mungkin untuk jalan-jalan besar atau nasional hampir semua sudah dilengkapi perlengkapan jalan,tapi untuk jalan kecil jalan kota dan jalan desa belum diperhatikan secara intensif…..ingiin bukti?
Coba liat jalan disekitar kalian yang biasa kalian lewati,apa sudah ada semua perlengkapannya baik marka,rambu.lampu penerangan,alat pengendali,fasilitas-fasilitasnya serta APILL (jika lalu lintas di persimpangan padat), pasti belum kan?
Nih saya kasih contoh salah satu jalan kota yang belum sama sekali ada perlengkapan jalannya yaitu jalan di kabupaten tegal jalan Banjaran-Balamoa,saya tahu karena jalan ini deket dengan rumahku hee.Jalan ini memang bagus lebar tetapi perlengkapannya tidak ada..lampu penerangannya pun dari teras rumah warga yang pas ada di samping jalan,salah satunya daru rumahku.ada beberapa titik yang sama sekali tidak ada penerangannya dan ini seringkali memicu terjadinya kecelakaan sebagian besar antara kendaraan bermotor dengan tidak bermotor seperti becak dan sepeda.tidak sedikit dengan pejalan kaki.karena di daerahku ini masih sedikit tradisional jadi banyak unmotorize,setiap pagi kereta kuda,becak dan sepeda berlalu lalang,sedangkan malam hanya sepeda dan becak (ojeg becak).
Pernah trejadi kecelakaan dekat samping rumah pamanku antara becak vs sepeda motor (satria FU).kecelakaan terjadi pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB.meskipun tidak menyebabkan korban meninggal tetapi tetap kerugian tergolong lumayan.dua kendaraan sama-sama rusak berat..tukang becaknyapun sampai tak sadarkan diri .Sering kali kecelakaan terjadi titik-titiknya pun tak jauh beda itu-itu terus,dengan ini siapa yang harus disalahkan pengemudi?masyarakat?apa pemerintah? Kalian nilai sendiri aja yahh.
kita lihat undang-undang atau peraturan-peraturan yang mengatur jalan dan perlengkapannya sebagai acuan agar tidak saling menyalahkan.pada UU No 22 tahun 2009 pasal 25 ayat 1 sudah di jelaskan bahwa pemerintah wajib melangkapi jalan yang masih aktif atau masih digunakan untuk berlalu lintas dengan perlengkapan jalan demi menjamin keselamatan dan kenyaman pengendara.jadi sudah seharusnya pemerintah khususnya dinas yang terkait lebih memperhatikan kewajiban yang harus dipenuhi yaitu melegkapi perlengkapan jalan baik jalan arteri,jalan local.jalan kolektor,pada kasus di Jalan raya Banjaran-Balamoa lebih diperhatikan penerangan jalannya. meskipun marka dan rambu juga tidak ada.karena kecelakaan terjadi di malam hari lebih banyak dari pada siang hari.
Banyaknya jumlah kecelakaan di jalan Banjaran-balamoa , harusnya menjadi sinyal peringatan bagi dinas terkait untuk mengevaluasi kelaikan jalan dan perlengkapannya agar jumlah kecelakaan bisa diminimalisir bahkan dihilangkan.

Di bawah ini beberapa foto asli dan rekomendasi dari saya meski masih coba-coba..
  
Rekomendasi

Asli ( Fakta )

Rekomendasi

Asli ( Fakta )