welcome to asa blog, the blog is about the lessons of transportation. I hope you enjoy it.

Pages

Rabu, 01 Januari 2014

speed hump tanpa aturan

Speed hump itu..?
Pada umumnya memiliki panjang 10 sampai 14 meter (ke arah perjalanan) , membuat mereka berbeda dari pendek " speed hump " ditemukan di banyak tempat parkir , dan memiliki tinggi 3 sampai 4 inci . Profil speed hump bisa melingkar , parabola, atau sinusoidal . Biasanya memiliki ujung yang meruncing pada tepi jalan untuk  memungkinkan drainase tanpa hambatan.
    Di Indonesia speed hump lebih dikenal dengan sebutan polisi tidur . Banyak speed hump di jalan-jalan negara kita ini apalagi jalan lingkungan dan perumahan . setiap ada gedung sekolah atau perempatan pasti diberi speed hump dan bentuknypun bermacam-macam tidak sesuai aturan.saya pernah melintas disuatu pemukiman awalnya saya merasa nyaman karena jalannya halus , tapi setelah masuk lebih dalam makin tidak nyaman dikarenakan banyak speed hump saya hitung hampir setiap 5m ada speed hump . Kebanyakan terbuat dari karet yang cuma dibentangkan dan dipaku , ada juga pakai beton dan lancip tidal landai.Dan pernah motor mio temen saya nyangkut di speed hump ..
    Demi keamanan perumahan atau pemukiman terkadang penempatan speed hump justru membuat gerah pengendara yang melintas . Dampak jangka panjangnya adalah rusaknya shock motor dan bagian bawah kendaraan dan memboroskan bahan bakar akibat stop and go saat menerjang speed hump .
Berdasarkan Keptusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan,bentuk speed hump yang benar adalah berbentuk landai sehingga nyaman dilewati 
Kurangnya pemahaman tentang peraturan ini menyebabkan ketidak teraturannya pemasangan speed hump yang dilakukan oleh masyarakat .
Beberapa contoh hambatan dipemukiman

2 tambang

1 tambang

karet keras sangat menyebalkan karena getarannya kuat.

tidak keliatan karena diaspal dan hanya di tengah tidak sampai samping.
aduuuhh ga hanya polisi bentuk orang yang merazia pengendara tidak sesuai aturan ternyata polisi tidurpun ikut-ikutan ,,,,,,,
masih banyak contoh speed hump liar tapi segitu dulu yang saya berikan nanti gampang di upgrade ..



Jumat, 06 Desember 2013

anakku tamengku

         Saat ini kendaraan berkembang sangat pesat.rating tertinggi masih dipegang oleh sepeda motor masyarakat khususnya di Indonesia lebih memilih sepeda motor karena simple dan mudah bergerak di jalan jika terjadi macet,apalagi sekarang sangat mudah untuk membeli sepeda motor selain harga murah disediakan pula sistem kredit dengan uang muka kecil , maka tidak heran tiap tahun pengguna sepeda motor selalu bertambah . Bertambahnya pengguna sepeda motor ini tak di imbangi dengan kesadaran masyarakat tentang keselamatan saat berkendara.baik keselamatan diri sendiri maupun yang diboncengnya .
         Fenomena pengendara sepeda motor yang memboncengkan anak dan balita di jalan raya bukanlah pemandangan yang aneh . Mengantar anak sekolah , membawa anak ke pasar,mengajak jalan-jalan keluarga,ataupun mudik ke kampung halaman.banyak juga para orang tua yang tidak menyadari resiko atau bahaya memboncengkan anak atau balita di depan,bisa dibilang anak sebagai tameng ( pelindung ) angin buat orang tuanya .
Disaat banyak perusahaan membuat body protector , tak sedikit pula orang tua menggunakan anak sebagai tameng angin meski itu tak sengaja . banyak orang beralasan karena anaknya yang minta agar bisa liat mobil-mobil di depannya.serta bisa mengontrol gerakan anaknya .
Beberapa alasan orang tua memboncengkan anaknnya di depan .
1. agar anaknya bisa melihat lalu lintas mobil atau kendaraan lain .
2. space di belakang tidak ada karena sudah digunakan untuk pembonceng lain atau barang .
3. bisa memboncengkan banyk anak-anak .
Benarkah dengan memboncengkan anak di depan bisa mengontrol gerak anak?apakah lebih safety dari pada di belakang?
melihat alasan-alasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa para orang tua hanya memikirkan kesenangan sesaat serta kebutuhan saja tanpa memikirkan resiko atau dampak dari perbuatannya . kenapa karena dengan memboncengkan anak di depan otomatis kosentrasi berkendara berkurang karena terbagi dengan gerak anak , cara berkendaranya pun jadi tak sesuai dengan aturan,misalnya nyetir dengan satu tangan karena tangan yang satunya untung memegang anaknya , belum lagi gerak tangan anak apabila melihat sesuatu hal seperti menunjuk dan lain-lain serta jika anak mengantuk , bukannnya konsentrasi pada jalan malah konsentrasi sama anak di depannya dan ini sangat beresiko terjadi kecelakaan dan sama sekali tidak safety . resikp lain yaitu tekanan angin yang besar dari depan yang menerpa badan si anak,hal ini dapat menimbulkan resiko-resiko penyakit pada anak,karena berkurangnya ketahanan tubuh dan lain-lain .
          So menurut saya memboncengkan anak di depan sangatlah tidak safety banyak resiko yang tesembunyi.yang bisa menimpa anak.bagaimana menurut anda?.
Beberapa yang bisa dilakukan untuk memboncengkan anak yaitu:
1. Memboncengkan anak di belakang dengan mengikatnya menggunakan sabuk khusus.jika hanya membawa anak.
2. Ikut sertakan ibunya atau orang dewasa untuk menjaga anak di belakang.
3. menambahkan kursi khusus untuk anak.
4. Tetap memakaikan helmt untuk anak.


mungkin hanya itu dulu yang saya share semoga bermanfaat dan jadi renungan untuk para orang tua.serta tugas dari instansi terkait untuk memberikan pemahaman tentang keselamatan dalam berkendara pada masyarakat.


Jumat, 15 November 2013

apakah ban kecil merupakan fashion

sebelum membahas sepeda motor kita ingat dulu tentang kendaraan.apa itu kendaraan?
kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor . (PP NO 55 Tahun 2012 tentang kendaraan).
kalian tentunya tahu apa itu kendaraan bermotor dan tidal bermotor . menurut PP NO 55 tahun 2012 tentang kemdaraan KB adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel dan KTB adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.UU No 22 tahun 2009 juga ada silahkan liat sendiri yah ...

sepeda motor tentu ikut kendaraan bermotor.apa itu sepeda motor.SPM adalah kendaraan bermotor beroda 2 dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan/atau tanpa kereta samping.atau kendaraan bermotor beroda 3 tanpa rumah-rumah.(PP NO 55 Tahun 2012).

Sudah tahukan apa itu kendaraan?apa itu sepeda motor?sekarang kita liat kondisi di jalan sudah sudahkah sepeda motor yang berlalu lalang sesuai persyaratan teknis dan laik jalan?jawaban yang tepat bila anda menjawab belum.padahal hukuman bagi yang melanggar jelas tertulis di UU No 22 Tahun 2009 pasal 285(1) yaitu "setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion,klakson,lampu utama,lampu rem,lampu petunjuk arah,alat pemantul cahaya,alat pengukur kecepatan,knalpot,dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto . Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp.250.000" . Pada saat ini banyak sepeda motor yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis disini saya ambil satu yaitu pemakaian ban,dewasa ini ukuran ban sangat bervariasi ada yang kecil sampai dengan yang besar tentunya pemakaiannya juga sudah di atur.tetapi masyarakat tidak melihat aturan baik dari pabrik maupun dari pemerintah,masyarakat lebih melihat ke fashion motor bukan daari keamanan dan keselamatan.hal ini d buktikan banyak motor yang memakai ban ukuran lebih kecil dari keluaran pabriknya alasanny cuma biar keren dan larinya kenceng,kemarin saya bertanya pada tetangga saya yang bernama rudi,dia memakai ban ukuran kecil di motor vixionnya ,
"Rud kenapa kamu memakai ban kecil seperti itu,padahal motormu gede,apa ga takut selip?"
dengan bangga dia mnjawab"selip?y ngga lah , malahan dengan ban kecil larinya tambah kenceng,plus dilihat tambah keren,yang penting ngga melanggar lalu lintas buktinya polisi ngga nilang aku pakai ban kecil .."
Memang benar belum ada undang-undang maupun PP yang mengatur ukuran ban jadi polisi tidak menilang yang memakai ban kecil tapi di dalan PP 55 tahun 2012 pasal 16 sangat relavan dengan masalh ini yaitu ayat (3)"Ban bertekanan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus memiliki adhesi yang cukup,baik pada jalan kering maupun jalan basah dan ayat (4) "pelek dan ban betekanan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 yang digunakan pada kendaraan bermotor harus memiliki ukuran dan kemampuan yang disesuaikan dengan JBB atau JBKB . selera memang berbeda tapi ukuran ban yang terlalu besar atau terlalu kecil (ga sesuai dengan aslinya) sangat mempengaruhi kinerja sistem rem karena tidak sesuai dengan JBB atau JBKB motor tersebut.walaupun tidak diatur secara jelas mengenai ukuran ban,tetapi dalam memilih ukuran ban setidaknya melihat aspek keselamatan . so terserah agan mau memilih selamat apa fashion yang belum menjamin keselamatan .... sekian dulu yahh..